Musrenbang kali ini sifatnya lebih ke penegasan dan mengingatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) supaya jangan membuat rencana kegiatan yang macam – macam dulu karena kondisi keuangan memang tidak memungkinkan
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan pangan bagi waga masyarakatnya. Karena itu, semua produk pangan yang diimpor dari negara lain, sudah dijamin keamanan untuk dikonsumsi.
AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu) bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.